Senin, 12 November 2012


Tugas 4
IT, Perbankan Dan Permasalahannya.
Bab 1
I.   Pendahuluan.
Tiga hal akan mencirikan perbankan di masa depan, moneles, brancheles, dan bankerles. Semakin sedikit uang kontan karena transaksi akan dilakukan secara elektronis,
bisa langsung melakukan transaksio virtual dan kemajuan teknologi memungkinkan pekerjaan pada banker akan digantikan dengan mesin. Masyarakat masa depan adalah casshles society.
Tulisan berikut memberikan gambaran betapa dalam TI (Teknologi Informasi) telah masuk sendi-sendi bisnis perbankan.
Manajemen era millennium ketiga ini perkembangan Teknologi Informasi (TI) telah berkembang pesat. Begitu cepatnya sehingga
dapat dikatakan telah menjadi “revolusi teknologi informasi” yang mampu mengubah wajah dunia.

Dewasa ini terdapat dua jenis teknologi yang terasa mewarnai kehidupan bisnis, yaitu TI dan perancangan kembali rekayasa ulang (business process reengineerin, BBP).
Termonologi dalam TI menyangkut penggabungan teknologi computer, telekomunikasi dan otomasi kantor. Asumsinya bank-bank yang belum mampu menyatukan ketiga teknologi tersebut
dalam manajemennya tidak mampu mengeksploitasi secara optimal kemampuan yang muncul. Karena perkembangan strategi ketiganya atau istilahnya berada pada Island of technology (pulau-pulau teknologi)
cepat atau lambat akan kalah bersaing dengan industri sejenis atau substitusinya.

II. Permasalahan/Contoh Kasus
Belakangan ini, terutama dengan semakin meningkatnya berbagai transaksi perbankan yang didukung Teknologi Informasi (TI), baik berupa ATM, Internet banking, SMS banking, Online banking dan sejenisnya,
maka semakin meningkat pula tingkat kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik. Peningkatan kebutuhan itu, pada saat yang sama, semakin menuntut kalangan perbankan untuk
meningkatkan sistem keamanan transaksi mereka. Masalah risiko atau tingkat keamanan di bank tidak hanya yang terkait langsung dengan pelayanan yang dimiliki bank, yang langsung digunakan untuk melakukan transaksi oleh nasabah,
seperti penggunaan ATM. Melainkan sesungguhnya risiko yang lebih besar justru dapat muncul dari berbagai kemungkinan lainnya, yang tidak jarang tidak terkait secara langsung dengan Teknologi Informasi (TI), melainkan dengan manajemen.
Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank.
Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronis, termasuk internet merupakan salah satu bentuk pengembangan penydiaan jasa layanan
bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan, dari berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi bank dan praktis bagi nasabah.
Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan tersebut. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru,
bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat terjadi dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang diterapkan dalam manajemen risiko bank secara umum berlaku pula untuk aktivitas internet banking,
namun prinsip-prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan memperhatikan risiko-risiko spesifik yang melekat pada aktivitas tersebut.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet, yang sampai sekarang masih sering terjadi. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban,
yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Bab 2
III. Pembahasan.
A. Perkembangan TI dalam Perbankan.
Dewasa ini perkembangan industri keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan berjalan sangat pesat. Pada saat yang bersamaan dereluhasi dibidang moneter kompetisi bisnis,
preferensi jasa keuangan yang semakin canggih, perkembangan TI dan telekomunikasi semakin memacu perkembangan industri perbankan. Kemajuan TI telah memungkinkan pula lembaga-lembaga
yang dulunya bergerak disektor industri non keuangan mengalihkan atau mendefinisikan bisnisnya ke sector keuangan. Implikasinya persaingan makin ketat. Beberapa aktifis perbankan yang dirambah
antara lain middle and wholesal, retail, bank to bankmarchandizing credit authorization, insurance, international banking, investment service dan pelayanan informasi strategi lainnya.
Membangun perangkat TI di industri perbankan yang mampu memenuhi kebutuhan internal dan eksternal tidaklah gampang, ada 5 elemen penting dalam pengembangan TI yaitu :
1. Ketersediaan dana yang cukup
2. Strategi yang tepat
3. Proses
4. Perangkat TI
5. Sumber Daya Manusia (SDM).
Bab 3
IV.Metodologi
Pemahaman Cyber Crime dalam dunia perbankan/internet Sebagai Kejahatan.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya,cybercrime terdiri dari dua kata, yakni “cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace”, yang berasal dari kata “cybernetics” dan “space” Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer Cyberspace oleh Gibson
Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime, yaitucyber crime dan computer related crime[18]. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crimedalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut computer related crime. 
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. Sedangkan “crime” berarti “kejahatan”. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
1.         Perbuatan yang anti sosial
2.         Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3.         Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, “cybercrime” dapat diartikan sebagai“kejahatan siber”. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan “cyber law”, yang padanan katanya “hukum siber”. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet[19].
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.



Bab IV.
V.Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
a. Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni “cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace”, yang berasal dari kata “cybernetics” dan “space” Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
b. Karakteristik kejahatan siber adalah:
Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas khususnya di dunia perbankan.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hokum di dunia perbankan.

DAFTAR PUSTAKA
        Koentjaraningrat. 1980. IT PERBANKAN Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Cyber crime, Cet. 9. Jakarta:Pancoran
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai kasus perbankan dalam bidang IT Cet. 9.Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
         Sumber: rakaraki.blogspot.com
Nama: Rudiansyah Hadi Putra
Kelas: 2KB01
NPM:26111483
Dosen: Sigit Sukmono, SE

Sabtu, 10 November 2012

Public,Private,Protected pada java


Public, Private, Protected… Apa Sich Maksudnya..!!
Yang perlu anda ketehui, Di dalam java terdapat tiga akses yaitu,private,protected,dan public tentunya tingkat akses tersebut mempunyai fungsi dan kegunaan masing-masing.

Untuk ngebedainnya tak jelasin dari koding langsung aja yach. Penjelasan pertama kalo gak ada private, ato public, ato protected, pada bahasan ini aku sebut aja Default Package. Biasanya kalo default package itu bisa diakses di kelas yang sama ama di kelas yang satu package ama class yang mau diakses. Kalo private cuma bisa diakses oleh kelasnya sendiri. Kalo public bisa diakses oleh semua kelas. Trus kalo protected bisa diakses ama kelas sendiri ama kelas yang di package yang beda asalkan itu subclassnya. Lebih enaknya sih kalo pake contoh kode langsung. Nih kodenya.

1.Tingkat akses Private

Dengan menggukanan data dan method dengan tingkat akses private,maka data dan method tersebut hanya dapat di akses oleh kelas yang di milikinya saja. Modifier private, menunjukkan bahwa suatu class, method atau variabel hanya dapat diakses dari dalam kelas tersebut. modifier ini biasanya digunakan untuk kelas, method, atau variabel yang memang ingin disimpan atau tidak dapat digunakan oleh kelas yang lain (tidak berguna untuk kelas yang lain).


Keyword Private
Ini adalah file privateClass.java
package satu;
public class privateClass{
private static int kuadrat(int bilangan){
return bilangan*bilangan;
}
}
class pengakses{
public static void main (String[] args) {
privateClass a=new privateClass();
System.out.println (“Hasil 3 kuadrat = “+a.kuadrat(3));
}
}
Begitu dicompile, maka akan keluar pesan kesalahan:
kuadrat(int) has private access in satu.privateClass
Ini adalah file pengakses1 yang terletak di package yang berbeda tetapi merupakan subclass atau anak kelas dari privateClass.
package dua;
import satu.privateClass;
public class pengakses1 extends satu.privateClass{
static privateClass a=new privateClass();
public static void main (String[] args) {
System.out.println (“Hasil dari 9 kuadrat adalah “+a.kuadrat(9));
}
}
Begitu dicompile, akan keluar kode kesalahan:
kuadrat(int) has private access in satu.privateClass
Ini adalah file pengakses2 yang terletak pada package yang berbeda tapi bukan termasuk anak kelas dari privateClass.
package dua;
import satu.privateClass;
public class pengakses2 {
static privateClass a=new privateClass();
public static void main (String[] args) {
System.out.println (a.kuadrat(9)); //kuadrat(int) has protected access in satu.privateClass
}
}
Begitu dicompile, akan keluar pesan kesalahan:
kuadrat(int) has private access in satu.privateClass


2.Tingkat akses Protected

Suatu data atau method yang di deklarasi kan dengan tingkat akses protected dapat di akses oleh kelas yang di milikinya saja dan juga kelas-kelas yang masih memiliki keturunan. Modifier protected, digunakan kalau suatu class, method atau variabel ingin digunakan hanya oleh kelas-kelas yang satu paket dengan kelas tersebut atau sub kelas dari kelas tersebut baik yang satu paket atau lain paket.


Keyword Protected
Ini adalah isi file protectedClass.java
package satu;
public class protectedClass{
protected static int kuadrat(int bilangan){
return bilangan*bilangan;
}
}
class pengakses{
public static void main (String[] args) {
protectedClass a=new protectedClass();
System.out.println (“Hasil 3 kuadrat = “+a.kuadrat(3));
}
}
Output dari program di atas adalah:
Hasil dari 9 kuadrat adalah 81
Ini adalah isi file pengakses1 yang terletak pada package yang berbeda tetapi merupakah subclass dari class protectedClass. Pada proses compile tidak akan terjadi proses kesalahan.
package dua;
import satu.protectedClass;
public class pengakses1 extends satu.protectedClass{
static protectedClass a=new protectedClass();
public static void main (String[] args) {
System.out.println (“Hasil dari 9 kuadrat adalah “+a.kuadrat(9));
}
}
Output dari program di atas adalah:
Hasil dari 9 kuadrat adalah 81
Di bawah ini adalah isi file pengakses2 yang terletak pada package yang berbeda dan bukan subclass dari class protectedClass.
package dua;
import satu.protectedClass;
public class pengakses2 {
static protectedClass a=new protectedClass();
public static void main (String[] args) {
System.out.println (a.kuadrat(9)); //error
}
}
Jika program dicompile, maka akan muncul pesan kesalahan:
kuadrat(int) has protected access in satu.protectedClass

3.Tingkat akses Public

Tingkatan public merupakan kebalikan dari tingkat akses private.data maupun method dapat di akses oleh semua bagian di dalam program. Modifier public akan membuat class, method, variabel yang menggunakanya bersifat umum, alias dapat dipanggil oleh semua kelas. baik dari satu paket yang sama atau berlainan paket. public juga akan memperbolehkan akses terhadap semua kelas yang diinstan dari kelas tersebut


Keyword Public
package satu;
public class publicClass{
public static int kuadrat(int bilangan){
return bilangan*bilangan;
}
}
class pengakses{
public static void main (String[] args) {
publicClass a=new publicClass();
System.out.println (“Hasil dari 9 kuadrat adalah “+a.kuadrat(9));
}
}
Begitu dijalankan, outputnya adalah
Hasil dari 9 kuadrat adalah 81
package dua;
import satu.publicClass;
public class pengakses1 extends satu.publicClass{
static publicClass a=new publicClass();
public static void main (String[] args) {
System.out.println (“Hasil dari 9 kuadrat adalah “+a.kuadrat(9));
}
}
Begitu dijalankan, outputnya adalah
Hasil dari 9 kuadrat adalah 81
package dua;
import satu.publicClass;
public class pengakses2 {
static publicClass a=new publicClass();
public static void main (String[] args) {
System.out.println (“Hasil dari 9 kuadrat adalah “+a.kuadrat(9));
}
}
Begitu dijalankan, outputnya adalah
Hasil dari 9 kuadrat adalah 81

Tapi,…saya pun mencoba buat contoh program lain yang berbeda dengan yang di atas yang berkaitan pula dengan private, public, protected,...........
nie codingnya:

package mahasiswa;
/**
*
* @author Rudiansyah Hadi Putra
*/
public class Mahasiswa {
private String nama;
private String npm;
private String fakultas;
/**
* @param args the command line arguments
*/
public void setNama(String nama) {
this.nama=nama;
}
public void setNim(String npm){
this.npm=npm;
}
public void setJurusan(String jurusan){
this.fakultas=fakultas;
}
public String getFakultas(){
return fakultas;
}
public void tampilkan(){
System.out.println(“Nama :”+nama+”\n”);
System.out.println(“Npm :”+npm+”\n”);
}
public static void main (String [] args){
Mahasiswa siswa = new Mahasiswa();
siswa.setNama(“Rudi”);
siswa.setNpm(“26111483″);
siswa.setFakultas(“ilmu komputer”);
siswa.tampilkan();
System.out.println(“fakultas :”+siswa.getFakultas());
}
}
Nich hasil outputnya: 



Nama: Rudiansyah Hadi Putra
Kelas:2KB01
NPM: 26111483
Mata Kuliah: AP3
Dosen: Ary Bima Kurniawan.




Senin, 05 November 2012


IT, Perbankan Dan Permasalahannya.
Bab 1
I.             Pendahuluan.
Tiga hal akan mencirikan perbankan di masa depan, moneles, brancheles, dan bankerles. Semakin sedikit uang kontan karena transaksi akan dilakukan secara elektronis,
bisa langsung melakukan transaksio virtual dan kemajuan teknologi memungkinkan pekerjaan pada banker akan digantikan dengan mesin. Masyarakat masa depan adalah casshles society.
Tulisan berikut memberikan gambaran betapa dalam TI (Teknologi Informasi) telah masuk sendi-sendi bisnis perbankan.
Manajemen era millennium ketiga ini perkembangan Teknologi Informasi (TI) telah berkembang pesat. Begitu cepatnya sehingga
dapat dikatakan telah menjadi “revolusi teknologi informasi” yang mampu mengubah wajah dunia.

Dewasa ini terdapat dua jenis teknologi yang terasa mewarnai kehidupan bisnis, yaitu TI dan perancangan kembali rekayasa ulang (business process reengineerin, BBP).
Termonologi dalam TI menyangkut penggabungan teknologi computer, telekomunikasi dan otomasi kantor. Asumsinya bank-bank yang belum mampu menyatukan ketiga teknologi tersebut
dalam manajemennya tidak mampu mengeksploitasi secara optimal kemampuan yang muncul. Karena perkembangan strategi ketiganya atau istilahnya berada pada Island of technology (pulau-pulau teknologi)
cepat atau lambat akan kalah bersaing dengan industri sejenis atau substitusinya.
Bab 2


II. Permasalahan/Contoh Kasus
Belakangan ini, terutama dengan semakin meningkatnya berbagai transaksi perbankan yang didukung Teknologi Informasi (TI), baik berupa ATM, Internet banking, SMS banking, Online banking dan sejenisnya,
maka semakin meningkat pula tingkat kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik. Peningkatan kebutuhan itu, pada saat yang sama, semakin menuntut kalangan perbankan untuk
meningkatkan sistem keamanan transaksi mereka. Masalah risiko atau tingkat keamanan di bank tidak hanya yang terkait langsung dengan pelayanan yang dimiliki bank, yang langsung digunakan untuk melakukan transaksi oleh nasabah,
seperti penggunaan ATM. Melainkan sesungguhnya risiko yang lebih besar justru dapat muncul dari berbagai kemungkinan lainnya, yang tidak jarang tidak terkait secara langsung dengan Teknologi Informasi (TI), melainkan dengan manajemen.
Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank.
Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronis, termasuk internet merupakan salah satu bentuk pengembangan penydiaan jasa layanan
bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan, dari berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi bank dan praktis bagi nasabah.
Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan tersebut. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru,
bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat terjadi dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang diterapkan dalam manajemen risiko bank secara umum berlaku pula untuk aktivitas internet banking,
namun prinsip-prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan memperhatikan risiko-risiko spesifik yang melekat pada aktivitas tersebut.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet, yang sampai sekarang masih sering terjadi. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban,
yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Bab 3
III. ISI Dan Pembahasan.
A. Perkembangan TI dalam Perbankan.
Dewasa ini perkembangan industri keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan berjalan sangat pesat. Pada saat yang bersamaan dereluhasi dibidang moneter kompetisi bisnis,
preferensi jasa keuangan yang semakin canggih, perkembangan TI dan telekomunikasi semakin memacu perkembangan industri perbankan. Kemajuan TI telah memungkinkan pula lembaga-lembaga
yang dulunya bergerak disektor industri non keuangan mengalihkan atau mendefinisikan bisnisnya ke sector keuangan. Implikasinya persaingan makin ketat. Beberapa aktifis perbankan yang dirambah
antara lain middle and wholesal, retail, bank to bankmarchandizing credit authorization, insurance, international banking, investment service dan pelayanan informasi strategi lainnya.

Membangun perangkat TI di industri perbankan yang mampu memenuhi kebutuhan internal dan eksternal tidaklah gampang, ada 5 elemen penting dalam pengembangan TI yaitu :

1. Ketersediaan dana yang cukup

2. Strategi yang tepat

3. Proses

4. Perangkat TI

5. Sumber Daya Manusia (SDM).


PERMASALAHAN 2
B. Masalah cyber crime dalam dunia perbankan kini kembali menjadi pusat perhatian. Kejahatan dunia maya (Inggris : cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Sebab muncul pola-pola baru dari cyber crime perbankan yang bermotif ekonomi.
Jika dulu pelakunya mengincar barang-barang mahal dan langka, kini berupa uang. Meski sudah banyak pelaku cyber crime perbankan yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara,
nyatanya praktik kejahatan itu masih marak dengan cara yang beraneka. Kejahatan duniamaya sudah meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan. Kejahatan dunia maya di Indonesia sudah sangat terkenal.
Terus berkembangnya teknologi informasi (TI) juga membuat praktik cyber crime, terutama carding, kian canggih.
Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jikadalam kasus credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi didunia setelah Ukraina.
Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebihmengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online.
Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian
di transfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat.
Setelah isu carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Kepercayaan terhadap perbankan
tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah dibank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologiserta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan
kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.

Penipuan via Chatroom.
Pada awalnya, chatroom memang sekedar sebuah media bagi para carder untuk bertukar data kartu kredit bajakan dan berjual-beli barang hasil carding. Tetapi, setelah banyak merchant di Internet yang enggan mengirimkan paket mereka ke Indonesia,
maka banyak carder yang mulai kesulitan melakukan carding. Karena “kepepet” dan terbiasa mendapatkan uang secara mudah, kemudian mereka menggeser modus operandi mereka di chatroom yaitu dengan melakukan satu jenis penipuan
yang belum banyak terungkap kasusnya di Indonesia. Mereka “seolah-olah” ingin menjual atau melepas barang-barang elektronik, semisal telepon selular (ponsel) ataupun notebook, yang didapatnya dari hasil melakukan carding.
Aksi promosi para penjual tersebut tidak pernah dilakukan di chatroom umum. Para penjual, termasuk para penipu, melakukan aksinya di chatroom khusus para carder. Ada banyak sekali chatroom carder, dengan puluhan hingga ratusan pengunjung perharinya.
Di dalam chatroom tersebut, akan sangat mudah kita dapatkan beratus nomor kartu kredit bajakan, lengkap dengan data pemilik serta fasilitas pengecekan 3 (tiga) digit rahasia CVV2 yang hanya terdapat di bagian belakang kartu kredit dan tidak timbul (embossed).
Jika penipuan telah terjadi, posisi korban sangatlah sulit. Korban tidak dapat atau enggan melaporkan kasus penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum karena transaksi yang dilakukannya adalah transaksi atas barang yang ilegal, sehingga tidak dapat dilindungi oleh hukum.
Selain itu korban akan kesulitan mengidentifikasi penipunya, karena transaksi yang dilakukannya melalui Internet dan tanpa bukti otentik hitam di atas putih. Faktor lainnya adalah belum banyaknya pihak aparat penegak hukum yang mengetahui seluk-beluk Internet,
termasuk modus operandi penipuan melalui chatroom tersebut.
Meskipun demikian, tim ICT Watch terus melakukan negosiasi melalui chatting dan dilanjutkan dengan menghubungi ponselnya. Kemudian penjual tersebut menyatakan bahwa dirinya sendiri yang akan mengantarkan barang pesanan tersebut ke Jakarta pada keesokan harinya.
Kemudian dia meminta untuk ditransfer sejumlah dana ke rekeningny di Bank BCA sebagai uang muka. Maka tim ICT Watch melakukan transfer sejumlah dana melalui fasilitas KlikBCA ke rekeningnya di Bank BCA dengan 3 digit awal nomor rekening tersebut adalah “456”, dengan inisial pemilik rekening tersebut adalah “BMEH”.
Akhirnya perkiraan tim ICT Watch terbukti, lantaran setelah dana tersebut ditransfer, barang pesanan tak kunjung diantarkan walaupun telah ditunggu hingga beberapa hari kemudian. Ponsel milik penjual tersebut pun menjadi tidak dapat dihubungi sama sekal


Nama: Rudiansyah Hadi Putra
Kelas: 2KB01
NPM:26111483
Dosen: Sigit Sukmono, SE

Senin, 15 Oktober 2012

Manajemen Proyek & Risiko


PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BANK UMUM

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi (TI). Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan TI;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan TI, dan
d. sistem pengendalian intern atas penggunaan TI.
Bank wajib memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi (Information Technology Steering Committe). Komite dimaksud bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi yang paling kurang terkait:
a. Rencana Strategis TI yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha bank;
b. Kesesuaian proyek-proyek TI yang disetujui dengan Rencana Strategis TI;
c. Kesesuaian antara pelaksanaan proyek-proyek TI dengan rencana proyek yang disepakati;
d. Kesesuian TI dengan kebutuhan sistem informasi manajemen dan kebutuhan kegiatan usaha bank,
e. Efektivitas langkah-langkah meminimalkan risiko atas investasi bank pada sektor TI agar investasi tersebut memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan bisnis bank;
f. Pemantauan atas kinerja TI dan upaya peningkatannya;
g. Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TI, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggaraan secara efektif, efisien dan tepat waktu.
Sumber : Bankir News.com & Liputan 6.com
Nama: Rudiansyah Hadi Putra
Kelas: 2KB01
NPM: 26111483
Dosen: Sigit Sukmono, SE.

Rabu, 27 Juni 2012

Serba-Serbi Bulan Sya'ban


Keutamaan Bulan Sya’ban

Dari Usamah bin Zaid, beliau berkata, “Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan dari bulan-bulannya selain di bulan Sya’ban.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathoif Al Ma’arif, 235)
Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban

Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)

Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)? Asy Syaukani mengatakan,  “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.” (Nailul Author, 7/148). Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.

Lalu Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa penuh di bulan Sya’ban? An Nawawi rahimahullah menuturkan bahwa para ulama mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib. ” (Syarh Muslim, 4/161)

Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban adalah karena puasa Sya’ban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Sya’ban. Karena puasa di bulan Sya’ban sangat dekat dengan puasa Ramadhan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab, 233)

Hikmah di balik puasa Sya’ban adalah:

   1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkala manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.”
   2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban.  Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
   3. Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243)

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kita mengikuti suri tauladan kita untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.

وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506). Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya (terkabulnya) do’a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad)

Malam Nishfu Sya’ban, Malam Diturunkannya Al Qur’an (?)

Di antara kaum muslimin ada yang menganggap bahwa malam Nishfu Sya’ban (malam pertengahan bulan Sya’ban) adalah malam yang istimewa. Di antara keyakinan mereka adalah bahwa malam tersebut adalah malam diturunkannya Al Qur’an. Sandaran mereka adalah perkataan ‘Ikrimah tatkala beliau menjelaskan maksud firman Allah,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (Qs. Ad Dukhan: 3-4)

Yang dimaksud dengan malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam Lailatul Qadar, menurut mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ikrimah –semoga Allah merahmati beliau- memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa malam tersebut adalah malam nishfu sya’ban. (Zaadul Maysir, 5/346)

Namun pendapat yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu turun pada malam Nishfu Sya’ban adalah pendapat yang lemah karena pendapat tersebut telah menyelisihi dalil tegas Al Qur’an. Ayat di atas (surat Ad Dukhan) itu masih global dan diperjelas lagi dengan ayat,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Dan dijelaskan pula dengan firman Allah,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada Lailatul Qadr.” (Qs. Al Qadr: 1)

Syeikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan, “Klaim yang mengatakan bahwa malam yang penuh berkah (pada surat Ad Dukhan ayat 3-4) adalah malam Nishfu Sya’ban –sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan lain-lain-, tidak diragukan lagi bahwasanya itu adalah klaim yang jelas keliru yang menyelisihi dalil tegas dari Al Qur’an. Dan tidak diragukan lagi bahwa apa saja yang menyelisihi al haq (kebenaran) itulah kebatilan. Sedangkan berbagai hadits yang menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan malam tersebut adalah malam Nishfu Sya’ban, itu jelas-jelas telah menyelisihi dalil Al Qur’an yang tegas dan hadits tersebut sungguh tidak berdasar. Begitu pula sanad dari hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul ‘Arobi dan para peneliti hadits lainnya. Sungguh sangat mengherankan, ada seorang muslim yang menyelisihi dalil Al Qur’an yang tegas, padahal dia sendiri tidak memiliki sandaran dalil, baik dari Al Qur’an atau hadits yang shahih.” (Adhwaul Bayan, 1552)

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Shalat dan Do’a (?)

Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Isroil (berita Isroiliyat). Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).

Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan, pen)? Sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah- mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Lathoif Al Ma’arif, 247-248). Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih kuat dengan beberapa alasan berikut:

Pertama, tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248).

Seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (At Tahdzir minal Bida’, 20). Begitu juga Syeikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.” (At Tahdzir minal Bida’, 20)

Kedua, ulama yang mengatakan tidak mengapa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan  menyebutkan bahwa ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut, sebenarnya sandaran mereka adalah dari berita Isroiliyat. Lalu jika sandarannya dari berita tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi dalil untuk beramal[?] Juga orang-orang yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, sandaran mereka adalah dari perbuatan tabi’in. Kami katakan, “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan tabi’in itu menjadi dalil untuk beramal[?]” (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296)

Ketiga, adapun orang-orang yang berdalil dengan pendapat bahwa tidak terlarang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat sendirian sebenarnya mereka tidak memiliki satu dalil pun. Seandainya ada dalil tentang hal ini, tentu saja mereka akan menyebutkannya. Maka cukup kami mengingkari alasan semacam ini dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Ingatlah, ibadah itu haruslah tauqifiyah yang harus dibangun di atas dalil yang shahih dan tidak boleh kita beribadah tanpa dalil dan tanpa tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296-297)

Keempat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ

“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144)

Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak boleh dikhususkan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada suatu dalil yang mengkhususkannya. (At Tahdzir minal Bida’, 28).

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Seandainya malam Nishfu Sya’ban, malam jum’at pertama di bulan Rajab, atau malam Isra’ Mi’raj boleh dijadikan perayaan (hari besar Islam) atau ibadah lainnya, tentu Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberi petunjuk kepada kita umat Islam mengenai hal ini atau beliau sendiri merayakannya. Jika memang seperti itu beliau lakukan, tentu para sahabat radhiyallahu ‘anhum akan menyampaikan hal tersebut pada kita umat Islam dan tidak mungkin para sahabat menyembunyikannya. Ingatlah, para sahabat adalah sebaik-baik manusia di masa itu dan mereka paling bagus dalam penyampaian setelah para Nabi ‘alaihimus shalatu was salaam. … Dan kalian pun telah mengetahui sebelumnya, para ulama sendiri mengatakan bahwa tidak ada satu dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang menunjukkan keutamaan malam jumat pertama dari bulan Rajab dan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Oleh karena itu, menjadikan hari tersebut sebagai perayaan termasuk amalan yang tidak ada tuntunannya sama sekali dalam Islam.” (At Tahdzir minal Bida’, 30). Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kaum muslimin yang masih ragu dengan berbagai alasan ini. [Silakan lihat penilaian kelemahan beberapa hadits mengenai malam Nishfu Sya'ban di akhir pembahasan ini]

Adapun mengenai Shalat Alfiyah, apakah shalat ini adalah suatu amalan yang dituntukan ketika malam Nishfu Sya’ban?

Perlu diketahui, orang yang pertama kali menghidupkan shalat ini pada malam Nishfu Sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Babin Abul Hamroo’. Dia tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki bacaan Qur’an yang bagus. Suatu saat di malam Nishfu Sya’ban dia melaksanakan shalat di Masjidil Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di belakangnya seorang pria. Kemudian datang lagi tiga atau empat orang bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya jama’ah yang ikut di belakangnya bertambah banyak. Ketika datang tahun berikutnya, semakin banyak yang shalat bersamanya pada malam Nishfu Sya’ban. Kemudian amalan yang dia lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga shalat tersebut seakan-akan menjadi sunnah Nabi. (Al Bida’ Al Hawliyah, 299)

Lalu kenapa shalat ini dinamakan shalat Alfiyah? Alfiyah berarti 1000. Shalat ini dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 1000 kali. Shalat tersebut berjumlah 100 raka’at dan setiap raka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. Jadi total surat Al Ikhlas yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh karena itu, dinamakanlah shalat alfiyah.

Adapun hadits yang membicarakan mengenai tata cara dan pahala mengerjakan shalat alfiyah ini terdapat beberapa riwayat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Jauziy dalam Al Maudhu’at (Kumpulan Hadits-hadits palsu). Ibnul Jauzi mengatakan, “Hadits yang membicarakan keutamaan shalat alfiyah tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu (maudhu’). Mayoritas jalan dalam tiga jalur adalah majhul (tidak diketahui), bahkan di dalamnya banyak periwayat yang lemah. Oleh karena itu, dipastikan haditsnya sangat tidak mungkin sebagai dalil.” (Al Maudhu’at, 2/127-130)