Menjelang Ramadhan biasanya akan semakin banyak jumlah pengemis yang bertebaran. Tahun sebelumnya di daerah Tangerang Selatan banyak sekali pemulung, pengemis, dan pembawa gerobak berduyun-duyun di jalanan. Apalagi menjelang berbuka puasa biasanya mereka berbaris berteduh dibawah pohon di tepi jalan berbaris dengan rapih seolah di komandoi seseorang mereka berbaris bershaf-shaf dan duduk berdampingan, bersebelahan mengisi setiap kekosongan rongga-rongga lahan yang tak ditanami pepohonan, sudah barang tentu sisi jalan pun penuh pula dengan gerobak yang di parkir. Belum lagi di daerah Jakarta dan Kota besar lainnya. Mereka biasanya berpenampilan layaknya pengemis dengan berpenampilan compang-camping. Bahkan terkadang ada yang sengaja membuat luka buatan dengan segala rupa cara. Tidak bermaksud apa-apa tapi hasil penelusuran beberapa pewarta berita adalah demikian.
Ditengah himpitan ekonomi yang semakin menjadi, maka sudah dapat di perkirakan jumlah kemiskinan yang semakin meningkat akan terlihat dengan bertambahnya jumlah pengemis musiman yang datang ke Jakarta. Belum ada penanganan khusus yang bisa menyelesaikan permasalahan pengemis musiman. Dikembalikan pun mereka akan berusaha memanfaatkan bulan penuh rahmat dan berkah bagi mereka pengemis musiman.
Saat ini rasanya mengemis di Indonesia adalah sebuah profesi, maka ada baiknya bagi kita untuk selektif memberikan uang. Bahkan pelaksanaan perda pelarangan memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan rasanya sulit untuk di laksanakan. Orang Indonesia tidak akan taat jika dilarang untuk melakukan kebaikan. Mungkin akan lebih baik jika kita memberikan barang yang mereka butuhkan saja bukan berupa uang. Tapi adakalanya juga untuk berhati-hati karena ada juga pengemis yang mengumpat setelah diberi nasi atau bahkan nasinya dibuang percuma. Padahal niat baik untuk memberikan makanan karena biasanya pengemis mengemis untuk makan. Bikin miris dan sakit hati. Sudah di beri malah mengumpat tak karuan.
Bahkan tak dipungkiri konon ada beberapa pengemis yg memiliki sawah dan kendaraan dikampungnya. Mungkin saja pengemis tersebut bisa jadi lebih kaya dari pada orang yang selalu bersedekah memberi uang. Sawah dan ladang adalah sebuah harta yang tak terkira nilainya. Uang satu Juta setiap bulan rasanya bisa didapatkan jika di kumpulkan dari beberapa perempatan lampu merah jalanan. Pengemis memiliki Handphone saja sudah tidak aneh saat ini karena penghasilan mereka yang cukup besar.
Bagi mereka yang hendak bersedekah rasanya akan lebih baik disalurkan pada yayasan-yayasan atau lembaga sosial lainnya. Ini termasuk sebuah pendidikan terhadap saudara kita, terutama bagi mereka yang terlalu cepat mengambil keputusan untuk mengemis dengan dalih kemiskinan.
Bagi seluruh umat muslim dan muslimah, bulan ramadhan adalah bulan dimana mereka berlomba-lomba mencari amal ibadah. Karenanya, orang tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk amal, sedekah, dan memberikan sedikit sumbangan.
Memang dalam agama, berbagi dan menolong sesama sangat dianjurkan, tetapi justru peluang itu diambil oleh para sindikat pengemis dikota-kota besar terutama di Jakarta.
Tidak heran lagi melihat orang lumpuh, luka parah, korengan, bahkan buta digotong oleh orang yang sehat bugar wal afiat.
Coba berpikirlah sejenak, seharusnya orang yang sehat dan bugar tersebutlah yang memberikan makan buat orang yang dibawanya itu. Secara logika adalah bila itu adalah keluarganya, apakah mereka tidak kasihan?, dibawa jalan jauh, didorong ditengah debu polusi yang panas.
Menjelang ramadhan ini sudah bisa dipastikan, pengemis akan bertaburan dimana-mana. Entah itu anak-anak, ibu menggendong bayi atau orang lanjut usia.
Aatau cobalah melihat gerobak mereka, dibuat dari bahan kayu kaso yang dicat kemudian ditambah dengan roda. Itulah yang mereka harus keluarkan sebagai modal dasar dagang mereka untuk meraup keuntungan.
DISUSUPI SINDIKAT
Kita yang dengan niat beramal, bagi para pengemis di Jakarta adalah bisnis yang menguntungkan. Bahkan dengan sangat mudah, karena hanya menjulurkan tangan saja.
Alasan klise selalu mereka bawa. Di Jakarta mencari pekerjaan sulit. Padahal sejatinya mereka malas melakukan sesuatu.
Padahal, niat mengemis tersebut ternyata sudah direncanakan oleh oknum tertentu. Para sindikat sengaja membentuk jaringan pengemis.
Mereka sengaja mendatangkan pengemis dari luar jakarta. Mereka terkoordinir dan disebar di beberapa titik, seperti di perempatan lampu merah atau di sekitar tempat ibadah.
Para pengemis itu selalu diawasi. Dan dari hasil yang ia dapat, sebagian wajib disetor ke coordinator mereka.
Dari hasil penelusuran Jakartapress.com di beberapa titik, para pengemis saat bulan Ramadhan memang lebih banyak dari hari biasanya.
Dan ketika mengorek keterangan dari salah seorang pengemis di pertigaan Jl Sultan Agung, Manggarai Jakarta Selatan, sindikasi itu memang benar adanya.
“Hasil kita ngemis, bukan semuanya milik kita,” ujarnya.
Menurut mereka, sebagian hasil mengemis harus disetorkan kepada seseorang. Tujuannya, agar mereka aman dan bila terjadi razia, orang yang mereka sebut Abang itu yang akan bertanggung jawab.
Tiap harinya, mereka bisa mendapatkan Rp 40-60 ribu dari hasil mengemis. Dari nilai itu, separonya wajib disetorkan.
ada tambahan nihhdari agan marcellgroove
berikut kata doi
Originally Posted by marcellgroove
Sebagai bahan pertimbangan aja nih
Dikenal Desa Pengemis, Warga Mampu Sekolahkan Anak ke Kedokteran
Moh Hartono - detikSurabaya
Salah satu rumah pengemis/M Hartono
Sumenep - Kekhasan budaya berbingkai nilai-nilai agama yang sudah disandang masyarakat Madura secara umum terkadang menampakkan kenyataan hidup yang ironi.
Pekerja keras dan tanpa menyerah dalam kondisi apapun dan di manapun sudah bukan rahasia lagi. Namun berbeda dengan kenyataan yang disandang warga Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Sumenep.
Desa yang terletak 45 Km dari kota ke arah barat itu berpenduduk 3.500 kepala keluarga (KK) atau 9.567 jiwa. Dari jumlah penduduk yang ada itu, 80 persen menjadi pengemis (peminta-minta).
Tak ayal, jika desa itu mendapat julukan kampung pengemis dan menjadi pusat perhatian para peneliti, akademisi dan media massa meski tidak semudah yang dibayangkan untuk masuk ke desa tersebut.
Setiap orang yang masuk perkampungan pengemis itu tidak akan percaya bila warganya menjadi pengemis. Selain tidak ada rumah gedek (Rumah anyaman bambu), kendaraan sepeda motor juga ramai terlihat lalu lalang.
Meski rumah warga satu dengan yang lain berjarak antara 10 meter hingga 20 meter, namun terlihat rumah berukuran besar dan kokoh dilengkapi antena parabola, lantai keramik lengkap dengan berbagai macam hiasan sudah bukan barang langka dan asing lagi.
Akses jalan desa yang menjadi penghubung dengan desa tetangga juga beraspal, kecuali jalan penghubung kampung di desa itu yang masih jalan makadam dan sulit dijangkau dengan mobil mewah.
Untuk ukuran desa di Sumenep, kondisi Desa Pragaan Daya sudah maju. Program pemerintah sudah masuk dan aktivitas masyarakat seperti layaknya warga desa tetangga.
Satu dari penduduk desa pengemis, Ny Halimah (46) yang kesehariannya menjadi peminta-minta di Kota Sumenep sudah memiliki 4 ekor sapi. Dia memiliki rumah yang selesai dibangun 3 tahun silam lengkap dengan perabotan mewah.
Meski sudah tergolong kelas ekonomi menengah untuk ukuran desa, namun Ny Halimah mengaku tidak bisa meninggalkan profesinya sebagai penerima sedekah dari orang lain yang sudah turun temurun dilakukan.
Banyak alasan yang dikemukakan. Selain tidak memiliki lahan pertanian yang cukup hingga tidak mempunyai skill yang bisa menghasilkan menutupi kebutuhan hidupnya.
"Saya tidak mempunyai pekerjaan lagi, kecuali menerima sedekah dari orang lain. Dan ini pekerjaan yang telah turun-temurun dan tidak mungkin ditinggalkan," kata Halimah kepada detiksurabaya.com di rumahnya, Kamis (20/8/2009).
Dalam pandangannya, uang hasil meminta-minta itu adalah rezeki halal karena uang itu diberikan oleh si empunya secara ikhlas.
"Kalau tidak ikhlas tidak mungkin diberikan pada saya. Jadi, pemberian orang itu adalah sedekah yang tidak ada salahnya bila diterima," ujarnya.
Menurut dia, warga Desa Pragaan Daya yang meminta-minta tidak hanya dilakukan di wilayah Madura, mereka yang masih sehat dan mempunyai kemampuan untuk datang ke daerah lain, biasanya banyak mengemis di Jawa Barat, Bandung, Jakarta dan DKI.
Bahkan, ada yang merantau hingga Kalimantan dan Malaysia. Namun bagi yang sudah tua, daerah yang biasa didatangi hanya Kota Surabaya dan kota lain di Jawa Timur.
Tidak sedikit bagi mereka yang mengemis di luar Madura mempunyai kemampuan lebih. Bahkan, ada yang menyandang predikat haji atau telah mampu melaksanakan rukun Islam yang kelima dari hasil mengemis.
"Kalau sudah jadi pak haji baru berhenti, tinggal anak-anaknya yang melanjutkan pekerjaan menerima sedekah itu," katanya seraya menolak menyebutkan identitas orang yang dimaksud.
Sementara Sekretaris Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Sumenep, Moh Haruji Saleh mengaku tidak risau dengan predikat desa pengemis. "Ini sudah bagian dari kehidupan warga kami sehingga harus menyandang predikat kampung pengemis. Ya tidak apa-apa," ujar Haruji kepada detiksurabaya.com di rumahnya.
Dia mengaku sudah melakukan berbagai macam cara untuk menghentikan kebiasaan meminta-minta namun menemui kesulitan. Selain mereka tidak mempunyai pekerjaan lain, juga ada sebagian yang memang tidak mempunyai lahan pertanian.
"Usaha yang bisa dilakukan hanya dengan memutus mata rantai menjadi pengemis. Para kawula mudanya jangan sampai ikut mewarisi profesi orang tuanya itu," terangnya.
Para kawula muda, kata dia, pendidikannya sudah banyak yang masuk perguruan tinggi. Bahkan, ada yang masuk di fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi di Jember. Meski diakui jika biaya untuk menyekolahkan itu dari hasil mengemis, bukan berarti harus menjalankan profesi orang tuanya.
NAMA: RUDIANSYAH HADI PUTRA, KELAS: 1 KB 04, NMP: 26111483
Nama: Rudiansyah Hadi Putra, Kelas 1 KB 04, NPM26111483
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Puji dan Syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah Azza wa jalla, Berkat nikmatnya saya dapat menulis Tugas Ilmu Sosial dasar yang berkaitan dengan Warganegara dan Negara.
Perlu diketahui, Negara adalah sebagai organisasi masyarakat terbesar yang dibentuk oleh, rakyat/warga, wilayah, dan pemerintahan yang sah. Ke tiga unsur tersebut saling berkaitan satu sama lain. Apabila salah satu unsur tersebut hilang, maka bukanlah suatu Negara.
Warga Negara memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan unsur yang lain bahkan bisa paling dominan, sebab warga Negara adalah hidup, dinamis, dan aktif, sedangkan unsuryang lain adalah mati, pasif dan memerlukan penggerak untuk melengkapi dan menghidupkannya.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan saya menulis karya ilmiah ini adalah:
-Melatih Mahasiswa agar dapat mengetahui peranan warga Negara.
-Agar Mahasiswa dapat mendeskripsikan kedudukan warga Negara.
-Mengenal kehidupan yang sesungguhnya adalah langkah awal untuk menguasai diri terhadap Negara.
-Mengenal lebih jauh definisi tentang warganegara dan Negara.
-Memberi pengalaman kehidupan dari studi kasus yang ada dalam karya ilmiah saya ini.
Tinjauan dan Teori
Pada asalnya, tinjauan dan teori dari warga Negara serta Negara adalah masalah yang spesifik dengan ilmu Kewarganegaraan dan Pancasila. Tidak semua orang mengetahui Tinjauan suatu Negara dan tidak semua orang mengetahui pula teori-teori yang berkaitan dengan hal tersebut/
Dahulu, para Ahli Kewarganegaraanmembuat istilah penting tentang hal-hal yang berkaitan dengan warga Negara dan Negara, seperti istilah asas ius sanguinis dan asas ios soli. Asas-asas tersebut telah di tafsirkan oleh para ahli politik di zaman dahulu.
Untuk itulah, setiap warga Negara Indonesia wajib mempelajari tinjauan dan teori dari warga Negara dan Negara supaya mengetahui kewajiban dan hak sebagai warga Negara Indonesia.
Metodologi/Deskripsi
Apa Itu Hukum???
Seperti yang saya kutip dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Dikutip dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1.pidana mati
2.pidana penjara
3.pidana kurungan
4.pidana denda
5.pidana tutupan
Pidana tambahan:
1.pencabutan hak-hak tertentu
2.perampasan barang-barang tertentu
3.pengumuman putusan hakim
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Apa itu sumber-sumber hukum dan apa saja sumber-sumber hukum ?
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang : Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan : Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional : Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi : Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin : Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Dikutip dari : http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/
Bagaimanakah pembagian hukum ?
Pembagian hukum menurut atas pembagiannya
1. Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3. Menurut Tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5. Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1. Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a. Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b. Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
2. Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c. Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d. Hukum Internsional, yang terdiri dari:
Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3. Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
Perbedaan Isinya :
a. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaannya :
a. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
4. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1. Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2. Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3. Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4. Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5. Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
5. Hukum Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a. Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b. Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c. Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d. Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a. Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b. Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c. Peraturan tentang Hak Cipta
d. Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e. Peraturan tentang Ikatan Panen
f. Peraturan tentang Kepailitan
g. Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Macam-macam pembagian hukum di Indonesia seharusnya dapat kita telaah dengan seksama. Hukum-hukum yang ada merupakan kesatuan peraturan yang dibuat dengan penuh kecermatan demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi kita semua.
Menurut bentuknya hukum terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis yakni hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan dan hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di negara kita ini. Sepertinya tidak patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan untuk tidak mematuhinya, yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih terarah dalam tujuan kita ke depan nanti.
Berikut ini adalah contoh studi kasus yang berkaitan dengan Warga Negara dan Negara, Yang InsyaAllah pembahasan mengenai studi kasus ini saya akan bahas di Bab selanjutnya.
Contoh kasus Yang berkaitan dengan warga Negara dan Negara:
Contoh 1: Di Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua datawarga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.
Contoh 2: Seseorang yang ingin menjadi warga suatu Negara harus berusaha melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara tersebut secara aktif. Misalnya, warga Negara Asing yang sudah lama bermukim di Indonesia, Apakah orang tersebut( warga Asing) wajib mematuhi peraturan undang-undang Negara Indonesia???
Pembahasan
Berikut Ini adalah pembahasan dari studi kasus yang saya paparkan di Bab sebelumnya,
Pembahasan dari contoh 1:
Kewajiban untuk membayar pajak adalah kewajiban yang Mutlak bagi warga Indonesia yang mempunyai tanggungan tersebut. Salah satu bentuk dari Pengabdian kita terhadap Negara ini adalah dengan membayar pajak. Itulah kewajiban warga Negara Indonesia, kemudian Hasil dari uang pajak tersebut akan di gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara. Dan inilah salah satu upaya warga Negara untuk membela negaranya.
Pembahasan dari contoh 2:
Seseorang warga asing, yang sudah lama tinggal diIndonesia Wajib mengikuti Peraturan sesuai dengan perundang-undangan Indonesia. Ini adalah salah satu kasus Ius soli (berdasarkan tempat tinggal) yang menggunakan stelsel Aktif. Dan salah satu bentuk bela Negara adalah dengan cara mematuhi Aturan-aturan suatu Negara.
Penutup dan Kesimpulan
Pada hakikatnya, kewajiban warga Negara ini adalah mempelajari setiap Tinjauan dan teori yang berkaitan dengan Warganegara dan Negara, supaya mengetahui Hak dan kewajiban dari setiap warga Negara terhadap Negaranya, dan apabila setiap warga Negara telah mengetahui hak dan kewajibannya terhadap warga Negara, maka akan terlaksana Bela Negara.
Tidak semua penghuni dalam sebuah Negara adalah warga Negara, sehingga sama-sama menghuni tetapi memiliki Hak dan kewajiban yang berbeda. Warga Negara dalam posisinya masing-masing memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah Negara dari berbagai ancaman terutama yang datang dari dalam negeri.
Intinya, setiap Individu mana pun yang tinggal di suatu Negara Wajib mengetahui kewajiban masing-masing, supaya tercipta negeri yang Baldatun Toyyibatun wa robbun Gofur.